Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani untuk bepergian ke luar negeri. Politikus Hanura itu dicekal dengan status sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
“Sejak 24 Maret ini kita meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Miryam selama enam bulan kedepan,” kata juru bicara (jubir) KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/3).
Miryam merupakan salah satu saksi yang dipanggil jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang dua terdakwa kasus e-KTP, yakni Irman dan Sugiharto, untuk sidang Kamis (30/3) besok.
“Besok kita juga hadirkan kembali saksi Miryam dan juga tiga orang penyidik KPK,” ungkap Febri.
Dalam sidang sebelumnya, Miryam diketahui secara mengejutkan mencabut seluruh keterangannya yang diberikan saat diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus e-KTP.
Ia beralasan, pencabutan itu lantaran saat memberikan keterangan dalam keadaan tertekan atau terintimidasi penyidik KPK. Menurutnya, ada tiga penyidik yang menekannya, masing-masing Novel Baswedan, A Damanik dan Susanto. Tiga penyidik itu akan dihadirkan dalam sidang besok.
(Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh: