Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi atas tersangka Andi Narogong, Jumat (19/5). Mereka akan diperiksa terkait kasus pengadaan proyek e-KTP.
Empat saksi yang diperiksa yakni mantan anggota Komisi I DPR periode 2004-2009 Antarini Malik dan tiga PNS Dukcapil yaitu Diana Anggraeni, Kusmihardani dan Achmad Purwanto.
“Keempatnya diperiksa untuk tersangka AA,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantor, Jumat (19/5).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Irman dan Sugiharto yang saat ini telah menjadi terdakwa, Andi Agustinus atau Andi Narogong. Sedangkan dan Miryam S Haryani dijadikan tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu