Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi periksa lima saksi atas tersangka Nadi Agustinus atau Andi Narogong terkait kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP.
Lima saksi yang diperiksa yaitu Dosen ITB Maman Budiman, Staff Pengajar ITB Saiful Akbar, PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Arief Sartono dan Meidy Layodari dan PNS Staff Pusat Komunikasi Kemenlu Kristian Ibrahim Moekmin.
“Kelimanya kami periksa untuk tersangka AA,” jelas juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (10/5), di Gedung KPK, Jakarta.
KPK telah menetapkan 4 tersangka atas kasus ini yakni Irman dan Sugiharto yang saat ini telah menjadi terdakwa, Andi Agustinus atau Andi Narogong dan Miryam S Haryani. Miryam dijadikan tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP atas terdakwa e-KTP.
Andi Agustinus alias Andi Narogong disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara Miryam disangkakan melanggar pasal 22 jo pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta : Agustina Permatasari
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs