Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (27/10).
Tak lain, petinggi PT Quadra akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Selain Anang, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil salah satu pegawai PT Quadra yang bernama Indi. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP.
Dugaannya, Anang dan Indi akan dicecar penyidik seputar proses PT Quadra mendapatkan tender pengadaan perangkat lunak untuk proyek e-KTP. Selain itu dugaannya juga merujuk pada proses pengajuan harga barang yang disediakan oleh PT Quadra.
Namun, dugaan ini belum terkonfirmasi oleh pihak KPK. Kata Yuyuk, Anang dan Indi diperiksa lantaran penyidik mensinyalir kalau keduanya mengetahui dugaan korupsi proyek e-KTP.
“Seorang saksi diperiksa lantaran diduga mengetahui, mendengar, melihat dan merasakan dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelasnya.
Seperti diketahu, PT Quadra adalah salah satu perusahaan yang ikut dalam proyek e-KTP. Perusahaan ini sebelumnya ditengarai ialah titipan dari seorang politikus senior di tanah air.(M Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid