Jakarta, Aktual.com – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan, pihakmya telah memeriksa 2 orang Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP).
Menurut Ali, saksi-saksi itu dikonfirmasi soal aliran uang dalam kasus suap perizinan benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kedua saksi itu masing-masing Fidya Yusri dan Anggia Putri telah diperiksa KPK pada Jumat (11/12/2020) sebagai saksi untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap tersebut,” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/12).
“Para saksi diperiksa penyidik seputar pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka AMP (Andreau Pribadi Misata) dan EP kepada pihak lain yang diduga bersumber dari perizinan ekspor benih lobster di KKP,” jelasnya.
Sementara itu, penyidik KPK pada juga telah memeriksa Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM), swasta/sespri Edhy Prabowo sebagai saksi.
Ali menjelaskan, saksi AMP (Andreau Pribadi Misata) diperiksa penyidik mengenai pengetahuan saksi tentang pelaksanaan tugas tim uji tuntas (due diligence) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait ekspor benih lobster.
“Sementara saksi Amiril dikonfirmasi penyidik terkait pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan uang yang diterima tersangka Edhy dari pihak-pihak yang berhubungan dengan perizinan ekspor benih lobster,” terangnya.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka, masing-masing mantan Menteri KKP Juliari Batubara, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Andreau Pribadi Misata (APM).
Berikutnya tersangka Amiril Mukminin (AM), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF) dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
Edhy Prabowo (EP) telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan untuk satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i