Jakarta, Aktual.com – Sangkaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kepada eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, mengisyaratkan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat Airbus A330-300.
Pasal 55 KUHP diketahui merupakan pasal penyertaan atau turut serta melakukan, yang kerap digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat pihak lain dalam suatu kasus korupsi, selain tersangka.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun tidak menampik, bahwasanya penyidik meyakini adanya dugaan keterlibatan Direksi PT Garuda Indonesia lain bersama dengan Emirsyah. “Kan sudah jelas, penyidik sangkakan Pasal 55 (KUHP) itu baik terhadap tersangka penerima suap dan pemberinya,” kata Febri, Sabtu (21/1).
Tak sampai disitu, indikasi tersebut seolah menguat dengan pencegahan beberapa orang oleh Direktorat Imigrasi (Ditjen) Kementerian Hukum dan HAM. KPK telah meminta pihak Ditjen Imigrasi mencegah tiga orang saksi untuk bepergian ke luar negeri.
Ketiganya yakni, Hadinoto Soedigno Agus Wahjudo dan Sallywati Rahardja. Hadinoto pernah menduduki jabatan sebagai Dirut PT Garuda Maintenance Facilities AeroAsia. Sementara Agus pernah menjabat sebagai Executive Projct Manager PT Garuda Indonesia.
Sedangkan Sellywati merupakan anak buah perantara suap Emirsyah, Soetikno Soerdarjo, yang tak lain adalah pendiri Mugi Rekso Abadi Group.
Dalam kasus ini, Emirsyah yang kini menjabat Chairman MatahariMall.com disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan kepada Beneficial Owner Cannaught Internasinal Pte. Ltd, Soetikno Soerdarjo, selaku pemberi dan perantara suap perusahaan Rolls-Royce, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby