Jakarta, aktual.com – Penguntitan Ferry Hongkiriwan alias Ferry Boboho hingga kini belum secara resmi diungkap kepada publik. Baik Polda Metro Jaya dan Kejati DKI belum berbicara rinci mengenai peristiwa apa yang melatari Ferry Boboho harus diintai.
Ketua IPW Sugeng Tegus Santoso mengingatkan, publik memiliki hak untuk mengetahui kasus penganiayaan yang melibatkan Ferry berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Jampidsus, atau adanya pelanggaran hukum tertentu. Tanpa adanya keterangan resmi, sama saja membiarkan spekulasi yang membuat buruk citra penegakan hukum pada rezim Presiden Prabowo Subianto.
“Publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai langkah penguntitan itu,” kata Sugeng, di Jakarta, Rabu (13/8).
Ferry Boboho disebut-sebut sudah ditangkap di sebuah apartemen berkaitan dengan penganiayaan anggota Densus oleh Bais TNI. Namun, polisi belum mengungkap di mana lokasi penahanan Ferry.
Beredar pula informasi yang menyebutkan bahwa Ferry merupakan makelar kasus (markus) Gedung Bundar. Penguntitan dilakukan dalam rangka mengungkap praktik tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menepis informasi tersebut. Dia menilai tak ada praktik markus di Gedung Bundar.
“Ah enggak benar itu,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Erwin C Sihombing
Rizky Zulkarnain

















