Yogyakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik, Florence Sihombing atau Flo, menilai pasal yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pasal 27 ayat 3 serta pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE), tidak relevan diterapkan untuk mempidanakan kliennya. 
Ketua Tim Kuasa hukum Flo dari UGM, Doni Hendra Cahyono mengatakan bahwa aparat penegak hukum dalam hal ini JPU tidak memiliki cukup bukti untuk membawa kasus tersebut ke persidangan. 
“Kita tahu pasal tersebut sebenarnya tidak relevan digunakan sebagai pola kriminalisasi terhadap saudara Florence. Bahwa kemudian terdapat persoalan sosial dalam komentar itu memang betul. Tapi, apakah itu cukup jadi alasan negara mempidanakan saudara Florence,” kata dia, di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (26/11). 
Dalam sidang ketiga yang berisi agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa ini, majelis hakim memutuskan untuk memberikan Putusan Sela pada sidang berikutnya pekan depan. Tim penasehat hukum Florence sendiri mengaku akan menunggu keputusan majelis hakim tersebut.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya memberikan tanggapannya terhadap sejumlah hal atas eksepsi (keberatan) terdakwa Florence Sihombing dalam sidang kedua lalu. Diantaranya adalah terkait surat dakwaan kepada terdakwa yang oleh JPU dinilai telah memenuhi syarat materiel sehingga sah secara hukum.
Dalam tanggapannya JPU juga berpendapat bahwa nota pembelaan atau eksepsi terdakwa pada hal 20-30 sudah masuk pada pokok perkara. Dimana untuk membuktikan benar atau tidaknya hal tersebut harus melalui proses persidangan. Sementara aspek yang diperiksa pada lingkup eksepsi mestinya adalah syarat formal dan material atau bukan pada pokok perkara. 
“Kita berpendapat keberatan terdakwa dalam eksepsi tidak fokus pada pasal 156 ayat 1 KUHP. Melainkan telah masuk pada pokok materi perkara. Sehingga untuk membuktikan apakah benar atau tidak terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan harus dibuktikan di persidangan,” katanya. 

Artikel ini ditulis oleh: