Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan ‘pemufakatan jahat’ dalam pembaharuan kontrak PT Freeport Indonesia. Jaksa Agung menduga ada tindak pidana korupsi dalam lobi pembaharuan kontrak Freeport.
Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menegaskan bahwa dugaan Kejagung belum pasti kebenarannya.
“Kejaksaan melihat ini ada indikasi korupsi. Makanya kemudian melakukan penyelidikan. Tapi kan belum tahu terjadi tindak pidana atau tidak,” ujar Chairul, saat dihubungi Aktual.com, Rabu (9/12).
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sambung Chairul, pasal terkait ‘pemufakatan jahat’ harus disandingkan dengan pasal lainnya.
“Pasal 15 itu kan tidak bisa berdiri sendiri. Harus mengacu pada pasal lainnya. Harus di juncto Pasal 2 sampai dengan Pasal 13,” terang dia.
Disitulah kesulitan Kejagung, karena harus membuktikan apa tindak pidana lainnya. Misalnya, penyalahgunaan wewenang, penyuapan atau pemerasan, sehingga dalam lobi pembaharuan kontrak Freeport disebut sebagai ‘pemufakatan jahat’.
“Jadi pemufakatan jahat kepada apa? Jadi tidak berdiri sendiri. Jadi yang terjadi pemufakatan jahat untuk apa?” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh: