Jakarta, Aktual.com — Langkah Kejaksaan Agung menyelidiki kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia menunjukkan lemahnya kordinasi dalam kabinet kerja. Demikian dikatakan oleh Pengamat Hukum Tata Negara M Imam Nasef.
“Sebagaimana diketahui Presiden Jokowi menginstruksikan proses pengakan hukum dilakukan setelah proses MKD selesai, akan tetapi Wapres menginginkan agar kasus ini segera diproses di kejaksaan agung tanpa menunggu proses MKD selesai,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (6/12).
Nasef menilai Jaksa Agung HM Prasetyo lebih mematuhi perintah Wapres ketimbang Presiden. Tindakan ini tidak wajar dalam sistem politik presidensial.
“Padahal, dalam sistem presidensial, Presiden adalah chief of executivenya, sehingga Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Presiden,” tegasnya.
Menurutnya, ini menjadi bukti adanya ketidaksolidan dalam kabinet kerja. Hal ini tentu tidak baik bagi keberlangsungan sistem presidensial di Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta