Terdakwa mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron saat menjalani dan mendengarkan sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/10/2015). Majelis hakim yang diketuai M. Muchlis memvonis Fuad Amin 8 tahun penjara dan denda Rp1miliar subsider enam bulan karena terbukti menerima suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Madura dari PT Media Karya Sentosa, serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jakarta, Aktual.com – Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan uang rampasan terkait kasus korupsi mantan Bupati Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron. Nominalnya pun terbilang fantastis yakni melebihi Rp200 miliar.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 29 Juni 2016, Jaksa eksekusi KPK telah menyerahkan uang rampasan ke kas negara dengan jumlah Rp222.004.823.961,73,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Rabu (31/8).

Penyerahan uang rampasan hasil korupsi Fuad Amin telah dilaksanakan pada 30 Agustus 2016. Eksekusi ini dilakukan setelah putusan pidana untuk Fuad Amin telah berkekuatan hukum tetap.

Seperti diketahui, Fuad Amin dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh MA. Hukuman ini jauh lebih berat, lantaran sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama ia hanya divonis 8 tahun bui.

Mantan Ketua DPRD Bangkalan ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi lantaran menerima suap terkait pengadaan gas alam. Dia juga bersalah atas kasus pencucian uang.

(M Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka