Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi untuk kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.  Sejumlah saksi tersebut, akan diperiksa untuk tiga tersangka.
Untuk tersangka Ketua DPRD, Fuad Amin Imron, KPK akan periksa tiga saksi yakni Taufik Hidayat, Abdul Hakim dan Andhiani Rinsia.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Bagaian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (6/1).
Sementara untuk tersangka Abdul Rouf, KPK akan memintai keterangan dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko. Adapun untuk tersangka Antonio, penyidik akan memeriksa Abdul Rauf.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby