Jakarta, Aktual.com – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk membebaskannya dari segala tuntutan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Melepaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principle karena segenap tindakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif,” kata tim kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih saat sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/1).
Kuasa hukum Rafael berpendapat bahwa tuntutan pidana terhadap harta kekayaan Rafael tidak memiliki dasar, mengingat harta kekayaannya telah diikutsertakan dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty).
Pihak Rafael meyakini bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan data dan informasi yang berasal dari Surat Pernyataan dan Lampiran Tax Amnesty dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.
Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa data dan informasi yang berasal dari surat pernyataan dan lampiran yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak terkait dengan UU Tax Amnesty tidak boleh menjadi dasar untuk penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana.
“Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Tax Amnesty, sehingga sudah sepatutnya dalil Penuntut Umum dikesampingkan dan ditolak,” ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum berpendapat bahwa klaim penerimaan uang oleh Rafael dari wajib pajak melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Kemudian, pembelian sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan sebagai bentuk pencucian uang Rafel, juga disebut tidak berdasar oleh kuasa hukum.
Dengan demikian, kuasa hukum Rafael meminta majelis hakim menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Mereka juga meminta pemulihan nama baik dan hak-hak, serta pengembalian sejumlah aset yang disita.
“Membebaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan. Mengembalikan seluruh aset milik terdakwa Rafael Alun Trisambodo dan/atau Ernie Meike Torondek (istri Rafael) yang sedang dalam status penyitaan. Mengembalikan seluruh aset berupa harta waris atas nama pewaris Irene Suheriani Soeparman (ibunda Rafael) yang sedang dalam status penyitaan,” demikian duplik yang dibacakan kuasa hukum Rafael.
Sebelumnya, pada Senin (11/12), Rafael Alun Trisambodo dijatuhi tuntutan hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, yang dapat digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, ia juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp 18.994.806.137,00, yang dapat digantikan dengan pidana 3 tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan