Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan korupsi yang dilakukan bekas Menteri Agama (Menag) era Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, Suryadharma Ali (SDA), Senin (9/2).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pihak mengagendakan pemeriksaan untuk satu orang saksi yakni Kepala Saksi (Kasi) Pendaftaran Haji Reguler Kemenag, M. Noer Alya.
“Dia (M. Noer Alya) diperiksa untuk tersangka SDA,” ungkap Priharsa di gedung KPK, Senin (9/2).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melanggar hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
SDA disangka telah melanggar dua pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 yakni pasal 2 dan 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu