PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia

Jakarta, aktual.com – Kasus dugaan ilegal akses akun nasabah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia terus melebar. Total kerugian yang sebelumnya diperkirakan Rp 71 miliar, kini membengkak hingga mencapai Rp 200 miliar.

Pengacara para korban, Aloys Ferdinand, mengatakan pihaknya kembali menerima surat kuasa dari sejumlah nasabah yang mengalami kerugian serupa. “Kami mendapat surat kuasa baru dari beberapa orang korban sehingga total kerugian jika dihitung sampai sekarang sudah menyentuh angka Rp 200 miliar,” kata Aloys kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).

Aloys menuturkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengundang para korban untuk bertemu dengan manajemen Mirae Asset serta perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI). Pertemuan diagendakan berlangsung Rabu (10/12/2025) di Gedung OJK, Jakarta Pusat.

“Kita menyambut baik upaya OJK yang berusaha memfasilitasi agar kasus ini terang benderang. Kita akan hadir dan berharap ada sikap kooperatif dari pihak Mirae,” ujarnya.

Menurut Aloys, kasus ini kini juga mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah masa reses, DPR disebut akan memanggil para pihak terkait untuk mendalami dampak kasus tersebut terhadap nasabah dan stabilitas sektor keuangan.

“Kasus ini sudah mendapat atensi dari DPR RI. BEI dan OJK juga sudah melakukan pendalaman. Mudah-mudahan ada titik terang segera,” ucapnya.

Korban Bantah Bagikan PIN Akun

Aloys membantah klaim bahwa nasabah membagikan PIN atau detail akses akun kepada pihak lain. “Klien kami tidak pernah membagikan PIN. Mana ada orang memberikan kunci asetnya ke orang lain? Istri klien kami saja tidak tahu PIN-nya. Jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Mirae, kami akan laporkan balik,” tegasnya.

Respons Mirae Asset

Sementara itu, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia dalam keterangan resminya menyebut pihaknya sedang melakukan investigasi bersama OJK, SRO, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” kata Mirae Asset dalam pernyataannya.

Mirae menegaskan siap menempuh jalur hukum bila terdapat tuduhan yang dinilai merugikan perusahaan tanpa dasar. Perusahaan juga memastikan bahwa platform dan sistem operasional mereka tetap aman dan berjalan sesuai standar industri.

Laporan Awal Rp 71 Miliar

Sebelumnya, seorang nasabah bernama Irman (70) melaporkan Mirae Asset ke Bareskrim Polri setelah dana investasinya senilai Rp 71 miliar hilang tanpa penjelasan. Laporan dibuat pada Jumat (28/11/2025) dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Irman, Krisna Murti, mengatakan laporan tersebut mencakup dugaan penipuan, ilegal akses, transfer dana, pelanggaran perlindungan konsumen, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Hari ini kita melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Mirae Sekuritas karena klien kami kehilangan uang hingga Rp 71 miliar,” kata Krisna.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano