Jakarta, Aktual.com – Kasus korupsi dalam penggunaan jaringan frekeunsi 2.1 GHz (3G) yang dilakukan oleh PT Indosat Ooredo Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun.

Temuan ini berdasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan berdasar putusan hukum mantan Dirut PT. IM2, Indar Atmanto sudah dijadikan tersangka. Namun sayangnya, kasus ini mangkrak di tangan Kejaksaan Agung.

“Sangat disayangkan, kasus ini mangkrak di Kejagung. Padahal publik berharap, Kejagung harus mau menindaklanjuti kasus ini, jangan malah mempetieskannya. Apalagi audit BPKP sudah gamblang, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun,” kecam Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Kadafi, di Jakarta, Kamis (29/9).

Menurut Uchok, ada yang aneh memang proses penanganan kasus ini di Kejagung. Padahal pihak Kejagung sudah menerbitkan surat sprindik mestinya tetap jalan proses penyidikan terhadap kasus korupsi.

“Kejagung harus ingat ada uang negara yang dikorupsi dan jumlahnya besar. Jika Kejagung mendiamkan, sama saja menghalangi penerimaan negara,” jelas dia.

Pasalnya, dengan kondisi keuangan di Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang masih defisit, mestinya semua lembaga negara bisa memaksimalkan penerimaan untuk kas negara.

“Jika piutang itu ditagih dengan kasus terus diproses, sangat bermanfaat buat APBN. Masa sih Kejagung mau diam terus, padahal kerugian negara sudah ada di depan mata,” tandasnya.

Cuma yang sangat disayangkan, Kejagung masih mempetieskan kasus ini. Hal ini membuktikan kinerja Kejagung saat ini doyan mempetieskan kasus yang memang sudah terbukti kesalahannya.

Uchok pun merinci beberapa kasus, selain kasus korporasi PT.IM2 dan PT.Indosat Tbk, juga ada banyak dana bantuan sosial (bansos) dan hibah yang mangkrak seperti kasus Gubernur Alex Noerdin di Sumatera Selatan.

“Jika Kejagung begini terus (mempetieskan kasus), jadi wajarlah jika rakyat menuntut ke Kejagung untuk menindaklanjuti banyak kasus di Kejagung agar lembaga ini tetap dihormati dan bukan dianggap suka mempetieskan kasus,” jelas dia.

Bahkan, sikap Kejagung juga harus lebih tegas lagi. Salah satunya dengan memanggil Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara. Menkominfo ditengarai terlibat karena saat ini kasus ini ditemukan, dirinya tengah menjabat sebagai komisaris independen Indosat.

“Saya minta Kejagung untuk mengambil langkah-langkah hukum dengan memanggil Rudiantara. Kejagung harus berani untuk memproses kasus ini,” ucap dia.

Sejauh ini, kasus korupsi Indosat & IM2 ini sudah berlarut-larut. Baru ada satu orang yang saat ini sudah menjadi tersangka, yaitu mantan Dirut PT. IM2, Indar Atmanto. Namun plaku lainnya masih berkeliaran, yaitu Harry Sasongko (mantan Dirut PT Indosat Tbk), Johnny Swandy Sjam (mantan Dirut PT Indosat Tbk), dan Kaizad B Heerjee (mantan wakil Dirut PT Indosat Tbk).

(Laporan: Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka