Jakarta, Aktual.com – Kasus penggunaan jariangan frekuensi 2,1 GHz (atau jaringan 3G) yang dilakukan oleh PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) memang masih berlarut-larut.

Saat ini, pelaku utamanya Direktur Utama PT IM2, Indar Atmanto tengah melakukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Kasus ini berdasar hasil temuan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dianggap menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais, dengan terjadinya kasus yang masih tertunda tersebut, pihak Komisi I menyayangkan adanya perbedaan cara pandang dari pemerintah serta pihak yudikatif sendiri.

“Kasus ini memang dilematis. Akan tetapi karena sekarang ini belum ada payung hukumnya terkait kasus tersebut, ya menurut saya sah-sah saja kalau pemerintah sendiri mau menagih kerugian negara tersebut,” tutur Hanafi di Jakarta, Rabu (5/10).

Cuma memang, kata Hanafi, dari sisi pihak DPR, sebaiknya regulasi ini ditata kembali agar kasus serupa tidak terulang. Akan tetapi sayangnya, pihak pemerintah meresponnya dengan mau merevisi dua PP yaitu PP Nomor 52 dan PP Nomor 53.

“Alasan Pak Menteri (Menkominfo Rudiantara) mau merevisi kedua PP itu hanya alasan saja. Padahal kasus itu numpang jaringan frekuensi yang merugikan negara. Jadi terkesan pemerintah mau melegalkan kasus seperti itu dengan direvisinya kedua PP itu,” papar dia.

Kedua Peraturan Pemerintah (PP) yang mau direvisi itu adalah, RPP No 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 tahun 2000 tentang Frekuensi dan Orbit Satelit.

“Saya kira semangat pemerintah bagus agar ada aturan hukumnya dan tidak terjlang kasus IM2 itu. Tapi kan tidak bisa mengubah PP itu karena hanya karena implialsknya lebih besar lagi. Terutama harus ada fairness dari pelaku operator, dan jangan sampai Telkom dirugikan,” jelasnya.

Untuk itu, harus dipikir secara menyeluruh terlebih dahulu, agar dampaknya tidak lebih berat lagi.

“Karena secara terbuka, Telkomsel sudah menegaskan, jika ada revisi PP itu maka otomatis pendapatannya akan turun,” ucapnya.

Dan itu artinya, kata dia, konsekuensinya ke pendapatan negara yang besar. Karena salah satu pemasukan dari industri telekomunikasi itu datang dari Telkomsel.

“Jadi pemerintah harus paham betul dampaknya. Jangan alasan agar kasus IM2 tidak terulang malah menimbulkan masalah baru,” pungkas Hanafi.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan