Jakarta, Aktual.co — Kasus korupsi proyek pengadaan bahan bakar Tertra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada 2004-2005, sudah empat tahun ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu, hingga saat ini, kasus yang menyeret mantan Direktur Pengelolaan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo itu belum juga masuk ke tingkat penuntutan.
Menanggapi perihal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha beralasan, lambannya penyidikan kasus itu dikarenakan perusahaan timbal minyak asal Inggris yang bekerjasama dengan Pertamina, Innospec Ltd, juga mengalami masalah hukum di negaranya.
“Kasus ini lama ditangani, empat tahun. Karena KPK tunggu proses penegakkan hukum di sana (Inggris), begitu pula dokumen dari hasil penegakkan hukum di luar negeri antara lain di Inggris dan Singapura,” papar Priharsa ketika jumpa pers di gedung KPK, Senin (30/3).
Selain itu, Priharsa juga mengatakan, untuk menyelesaikan penyidikan kasus Innospec Ltd, hingga kini pihaknya masih bekerjasama untuk mendapatkan informasi tambahan dengan lembaga anti korupsi asal negeri Ratu Elizabeth, Serious Fraud Office (SFO).
Kendati demikian, ketika ditanya seberapa jauh persentase penyidikan kasus tersebut, Priharsa tidak bisa menjawabnya.
“Belum tahu berapa persen, karena Innospec ini unik. Karena kerja sama KPK dengan SFO Inggris,” pungkasnya.
Seperti diketahui, untuk kasus korupsi proyek pengadaan TEL di Pertamina itu sudah memiliki dua orang tersangka, yakni mantan Direktur Pengelolaan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo serta Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim.
KPK sendiri telah menetapkan Suroso sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 2010 silam. Dia diduga telah menerima suap dari Willy terkait proyek tersebut.
Diketahui, Willy diduga memberikan sejumlah uang kepada SAM agar Pertamina bersedia mengimpor bensin timbal dari Inggris melalui PT Soegih Interjaya. Perusahaan yang Willy pimpin merupakan agen utama Innospec, Ltd di Indonesia yang melakukan kerjasama dengan PT Pertamina.
SAM ditetapkan menjadi tersangka pada akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Willy sebagai pemberi suap ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012 sila. Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jauh sebelumnya, pada November 2011 silam, KPK pernah memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Ari Hermanto Soemarno. Kala itu kakak kandung dari Menteri BUMN, Rini Soemarno diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suroso. Pemanggilan tersebut dilakukan karena, saat proyek itu diadakan Ari Soemarno menjabat sebagai Dirut Pertamina.
Meski begitu, hingga kini KPK belum lagi menjadwalkan pemanggilan terhadap pentinggi Pertamina, termasuk Ari Soemarno. Namun, belum lama ini, salah satu Komisioner KPK, Zulkarnain menegaskan jika pihaknya akan mempercepat penyidikan kasus Innospec, termasuk memanggil Ari Soemarno.
“Tadi kan sudah disebutkan, Innospec kan sudah, kita kan harus mempercepat penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di kantor KPK, Rabu (25/2).
Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK untuk mengusut kasus dugaan suap dalam memperlancar program penundaan penerapan bensin bebas timbal di Indonesia. Untuk kebijakan itu Innospec Ltd terbukti telah menyuap sejumlah mantan pejabat migas Indonesia.
Pengadilan Inggris telah menjatuhkan sanksi denda kepada Innospec sebesar US$12,7 juta. Produsen zat tambahan bahan bakar TEL itu telah terbukti menyuap pejabat migas Indonesia sebesar US$8 juta. Suap itu diberikan agar Indonesia menunda penerapan bensin bebas timbal yang mestinya sudah dilakukan sejak tahun 1999.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















