Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dalami keterlibatan tersangka kasus suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead di PT Pertamina pada 2004-2005, Suroso Atmo Martoyo (SAM). Hal itu dilakukan dengan menjadwalkan pemerikasaan terhadap Suroso pada Selasa (24/3).
“Iya benar, SAM akan diperiksa untuk tersangka WSL (Willy Sebastian Lim),” papar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/3).
Bukan hanya Suroso, lembaga antirasuah juga memanggil Direktur PT Soegih Interjaya, Muhammad Syakir. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Suroso yang merupakan mantan Direktur Pengelolaan Pertamina.
“Sedangkan Syakir akan diperiksa untuk tersangka SAM,” jelas Priharsa.
KPK menetapkan Mantan Direktur Pengolahan Pertamina sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina 2004-2005, pada 2010 silam. Dia diduga telah menerima suap dari tersangka lainnya yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim..
Diketahui, Willy diduga memberikan sejumlah uang kepada SAM agar Pertamina bersedia mengimpor bensin timbal dari Inggris melalui PT Soegih Interjaya. Perusahaan yang WSL pimpin merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, PT Innospec, Ltd di Indonesia yang melakukan kerjasama dengan PT Pertamina.
Suroso ditetapkan menjadi tersangka pada akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Willy sebagai pemberi suap ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012 sila. Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby















