Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi pembayaran jasa transportasi dan ‘handling’ bahan bakar minyak (BBM) fiktif oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Ratu Energy Indonesia Tahun Anggaran 2010-2014 mencapai Rp50 miliar.

“Itu perhitungan sementara dugaan tindak pidana korupsi itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Senin (23/1) malam.

Disampaikan, hingga kini penyidik kejagung terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk membuat terang dugaan korupsi itu. Tercatat sudah ada 28 saksi yang diperiksa penyidik.

“Sampai sekarang, kami telah memeriksa terhadap 28 saksi,” katanya.

Salah satu pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dilakukan terhadap Benny Mamyo Hutahayan yang tercatat sebagai pekerja swasta.

Dalam kesaksiannya, Benny menyebutkan seputar pembayaran PPN dari PT Ratu Energy Indonesia kepada negara. Kejagung sendiri hingga kini disampaikan belum menetapkan tersangka kepada perusahaan milik negara tersebut.

“Belum ada tersangkanya, kami terus intensif memeriksa para saksi,” kata M Rum. (Ant)

Artikel ini ditulis oleh: