Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan bekas Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sapta Nirwandar sebagai saksi. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011 dengan tersangka Jero Wacik.
“Sapta Nirwandar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (25/6).
Sapta yang juga mantan Sekretaris Jendral Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata 2004-2008 diketahui sudah tiba di gedung KPK, namun dia lebih memilih untuk tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya tersebut.
KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar DOM dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.
Hal itu diduga dilakukan Jero karena DOM sebagai menteri ESDM kurang dibanding saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. DOM itu diduga mengalir ke sejumlah pihak antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, mantan ketua Komisi VII DPR fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan pimpinan media massa nasional Don Kardono.
Total dana yang diduga diterima oleh mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar. Sedangkan dalam kasus kedua, Jero diduga menyalahgunakan kewenangan dalam sejumlah kegiatan di Kemenbudpar saat menjabat sebagai Menbudpar periode 2004-2011 sebelum menjadi Menteri ESDM pada 2011-2013.
Sapta pernah diperiksa pada 8 Oktober 2014 untuk Jero dalam kasus lain, yaitu dugaan pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013. Politisi Partai Demokrat itu ditahan pada 5 Mei 2015 lalu, dia pun memohon bantuan kepada kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat akan ditahan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu