Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Abdul Rochman mengatakan kasus wajib jilbab bagi siswi non-Muslim di SMK 2 Padang, Sumatera Barat, agar tidak terulang.

“Atas arahan Ketua Umum PP GP Ansor Gus Yaqut Cholil Qoumas, Ansor sangat prihatin dengan munculnya kasus ini dan berharap masalah serupa tidak terulang di kemudian hari,” kata Abdul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/1).

Ia mengatakan munculnya kasus tersebut menunjukkan bahwa masih ada pihak-pihak yang belum memahami dengan mendalam makna keberagaman di Indonesia.

Menurut dia, kewajiban berseragam jilbab sebagaimana dialami Jeni Cahyani Hia tersebut tidak bisa dibenarkan. Langkah sekolah yang membuat regulasi wajib berjilbab adalah bentuk pemaksaan dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai kebhinekaan yang dianut bangsa Indonesia.

Abdul berharap kasus di SMK Negeri 2 Kota Padang itu menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk tidak memaksakan kehendaknya terhadap penganut agama lain.

Keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia, kata dia, adalah modal besar terciptanya persatuan. Perbedaan keyakinan, suku, rasa atau bahasa itulah yang terbukti menjadi pengikat para pendiri bangsa untuk mencapai kemerdekaan Indonesia.

Dengan fakta demikian, perbedaan yang ada sudah semestinya dipupuk dan dikuatkan, bukan malah diupayakan untuk diseragamkan.

Kearifan lokal

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta setiap pihak terutama pemerintah pusat untuk bijaksana dalam menyikapi aturan berbusana Islami di Kota Padang.

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan terdapat kearifan lokal di Padang yang sebaiknya dihormati negara selama masih dalam koridor nilai-nilai keagamaan, moral, dan kebangsaan.

Kearifan itu, kata dia, termasuk aturan mengenakan hijab di lingkungan sekolah karena terkait dengan budaya setempat. Untuk itu, dia menyarankan agar polemik soal hijab di SMK 2 Padang itu segera diakhiri dan diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i