Jakarta, Aktual.com — Penyidik Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang, dalam kasus penjualan organ tubuh manusia berupa ginjal.
Pasalnya dalam kasus tersebut disinyalir tersangka HS bersama rekannya AG dan DD mengelabui korbannya, sehingga mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah dari hasil penjualan ginjal tersebut.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana menduga tersangka HS ini memiliki sejumlah aset, yang uangnya berasal dari hasil penjualan ginjal korban.
“Duit yang diterima oleh pelaku itulah yang kami ikuti apakah masih dalam bentuk tabungan atau dalam bentuk aset. Itulah yang kami sita dan serahkan ke pengadilan dan hakim akan putuskan,” kata Umar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/4).
Selain itu lanjut dia, polisi juga telah menyita sejumlah rekening tabungan milik tersangka HS terkait dugaan TPPU. Kemudian ada juga sebuah rumah milik HS di wilayah Jawa Barat yang juga disita.
Dijelaskan Umar, dari belasan korban penjualan ginjal, HS diduga mengantongi uang hingga Rp 200 juta. Kemudian uang hasil kejahatannya, HS membeli sejumlah aset berupa rumah dan tanah.
“Satu korban dibayar jual ginjal Rp 300 juta kemudian cuma dikasih ke korbannya hanya Rp 75 juta. Rp 300 juta dikurang Rp 75 juta dikali 10 korban misalnya, nah ini yang kami kejar dulu.”
Untuk itu, sambung Umar, berkas perkara TPPU tetap akan disatukan dengan berkas tindak pidana perdagangan orang sehingga nantinya uang hasil kejahatan HS dapat dikembalikan ke para korban.
“Kami laporkan ke hakim melalui jaksa masuk ke penyitaan berita acara. Nanti hakim tentukan. Makanya TPPO dan TPPU disatukan berkasnya.”
“Kalau dipisahkan di money laundry sendiri penyitaanya menjadi barang bukti dan barang bukti itu disita menjadi milik negara. Kasihan kan korban yang memang membutuhkan restitusi.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu