Kepala Desa Wajok Hulu, Abdul Malik menunjukan berkas dan peta lahan masyarakat Desa Wajok Hulu yang diserobot, dalam jumpa persnya di Jakarta, Rabu (10/8/2016). Kelompok Tani 17 Agustus melaporkan PT Mitra Andalan Sejahtera (PT MAS) ke Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, MAS dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan masyarakat Desa Wajok Hulu, Pontianak, Kalimantan Barat.

Jakarta, Aktual.com – Kelompok Tani 17 Agustus melaporkan penyerobotan lahan di Desa Wajok Hulu, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat oleh PT Mitra Andalan Sejahtera (PT MAS) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan KPK adalah upaya terkahir Kelompok Tani 17 Agustus. Sebelumnya mereka juga telah mengadukan kasus ini ke Polda Kalbar.

“Pertama kita melakukan kewajiban kita lapor ke pemerintah daerah tidak ditanggapi. Kedua pembicaraan dari perusahaan selalu mengatakan sudah selesai dengan Bupati,” kata Ketua Kelompok Tani 17 Agustus, Rusli Abdulah di gedung KPK Jakarta Selatan, Rabu (10/8).

Rusli Abdulah menjelaskan masyarakat desa Wajok Hulu selama bertahun-tahun telah dirugikan dengan hadirnya PT MAS. Bahkan sebelum perusahaan tersebut hadir di desa Wajok Hulu, masyarakt setempat sudah menolak berdirinya perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.

Anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Kalbar itu juga menduga pemerintah Kabupaten Mempawah telah memperjual-belikan izin prinsip kepada PT MAS, sebab masyarakat desa Wajok Hulu telah menolak kehadiran perusahan perkebunan kelapa sawit itu.

“Bupati jamannya Agus Salim, dia  membawa satu pengusaha investor untuk perkebunan tapi itu bukan sosialisasi. Pada saat sosialisasi di lapangan bola, itu ditolak oleh masyarakat. Keberadaan perusahaan itu, tapi jalan juga perusahaannya, selama tiga tahun,” ujar Rusli.

Politisi dari partai PDI Perjuangan itu menambahakan, pihaknya berharap KPK bisa menelisik sejumlah pelanggaran yang dilakuan pemerintah Kabupaten Mempawah dan pihak swasta.

Terlebih mengenai keterlibatan Bupati dalam proses pengeluaran izin prinsip kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Yang mengeluarkan izin itu pertama Bupati Agus Salim. Kedua, Bupati Ria Norsan. (Soal Keterlibatan Bupati) pasti ada, karena mereka yang mengeluarkan izin,” terang dia.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Wajok Hulu, Abdul Malik juga berharap KPK bisa mengambil alih permasalahan yang terjadi di desanya.

Menurut Abdul, PT MAS secara terang-terangan telah menyerobot tanah warga yang memiliki sertivikat dengan alasan telah memegang izin prinsip dari Bupati.

“Kita anggap perusahaan datang ke desa ini mau menguasai lahan kita, untuk kontribusi ke masyarakat desa nggak ada. Harapan KPK bisa melihat kita, terutama kepada kepala daerah paling tidak bisa menyelesaikan, apalagi masyarakat sudah jadi korban,” tutup Abdul.

(M.Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan