Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat bekas Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Jero Wacik (JW), saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) pada 2008-2011.
Adapun ketiga saksi tersebut yakni staf Biro Umum Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Eep Nur Siswo, staf Biro Keuangan Kemenpar Sunhaji serta Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Biro Keuangan Kemenpar Indarto Santoso.
“Iya ketiganya diperiksa untuk tersangka JW,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Kamis (5/3).
Dalam kasus ini, menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu telah diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 7 miliar. Akibatnya, pria asal Bali tersebut dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, dia juga telah menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, saat dia menjabat sebagai menteri. Kasus pertama yang menyeret Jero itu merupakan hasil penyidikan KPK atas dugaan korupsi yang dilakukan bekas Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu













