Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung telah menerima 11 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kebakaran hutan dan lahan di seluruh Indonesia dari penyidikan yang dilakukan Polri. 11 SPDP tersebut adalah perkara yang melibatkan korporasi.

“Ada 15 perkara yang melibatkan koporas‎I, 11 SPDP, 3 P19 dan 1 berkas perkara dinyatakan P21,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noo Rochmad saat dikonfirmasi, Selasa (9/2).

Sementara untuk perkara yang melibatkan perorangan terdapat 148 dengan rincian SPDP 28, lalu bekas belum lengkap (P19) ada 18, berkas dinyatakan lengkap P21 ada 4.

“Lalu untuk yang sudah masuk tahap persidangan ada 48 perkara, dan yang sudah putusan ada 50 perkara.”

Noor Rochmad mengatakan, total jumlah perkara yang masuk ke Kejaksaan secara keseluruhan ada 163 perkara dari seluruh wilayah Indonesia.

Berikut rinciannya, Kejaksaan Agung ada 3 perkara, Kejati Kalimantan Timur ada 7 perkara, Kalimanta Selatan ada 8 perkara, Kalimantan Tengah ada 30 dan Kalimantan Barat ada ‎24 perkara.

“Kejati Sumsel 24 perkara, Kejati Riau 54 perkara dan Jambi 13 perkara,”ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu