Pelalawan, Aktual.com – Dugaan tipuan muslihat yang dialami Saridi (43) warga desa Trimulya Jaya terus bergulir ke penegak hukum Polres Pelalawan.

Dengan didampingi Kantor Hukum Fam’S Law Firm, Saridi melaporkan oknum mantan Kades Terbangiang berinisal MR pada 27 Maret 2023 lalu. Berselang dua hari, sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan di Polres Pelalawan.

Kasus yang dialami Saridi ini cukup menyita perhatian publik di negeri ini. Sebelumnya, pihak Saridi sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan pihak Pemerintah Desa Terbangiang, namun tidak menemukan hasil kesepakatan.

Bahkan diduga pihak desa tidak bisa memberikan jawaban terkait keabsahan SKGR milik Saridi. Menurut informasi dari Kades Terbagiang saat ini, buku register tanah tahun 2017 tidak ada di kantor desa Terbangiang pada saat ini.

Terlebih, lahan yang sempat dipanen Saridi itu, sudah dikuasai oleh orang lain yang merupakan salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan berinisial NA.

Selain itu, tim kuasa hukum juga sudah melakukan somasi kepada oknum mantan Kades Terbangiang MR. Namun, tidak membuahkan hasil yang diinginkan.

“Kita sudah melaporkan oknum mantan Kades Terbangiang itu kepihak Polres Pelalawan. Kita nilai, tidak ada iktikad baik dari pihak MR untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata tim Kuasa Hukum Saridi, Mahyudi SH dan Syamsul Harifin SH saat jumpa pers, Senin (3/4/2023).

Sambung Mahyudi, Ia berharap kasus yang dialami Saridi ini bisa diproses secepatnya, dirinya percaya tim Polres Pelalawan dapat berkerja dengan cepat untuk menuntaskan persoalan hukum yang diduga dilakuakn oknum mantan Kades Terbangiang ini.

“Ya, kita percayakan saja kepada penyidik Polres Pelalawan ini. Biarlah mereka berkerja terlebih dahulu, nanti sama sama kita kawal bg,” ucap Kuasa Hukum Saridi.

Ditambahkan Syamsul Harifin SH, terkait keabsahan SKGR milik Pak Saridi nanti dilihat dari informasi dari proses lidik dari pihak penegak hukum. Dan untuk yang menguasai lahan Pak Saridi, nanti juga dilihat dari proses perkembangan penyelidikan.

“Kita tunggu saja bg, semoga prosesnya berjalan dengan lancar,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Ikhwan Nur Rahman