Jakarta, Aktual.co — Kasus kejahatan terhadap satwa liar di Indonesia selama 2014 semakin meluas dan merambah berbagai kalangan, termasuk media yang digunakan.
Hal tersebut berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Lembaga Protection of Forest and Fauna (PROFAUNA) Indonesia. Mereka menyebut, kejahatan terhadap satwa liar ini tidak hanya sebatas perdagangan konvesional yang mempertemukan pedagang dan pembeli, namun merambah media sosial (online), bahkan intensitasnya juga semakin tinggi.
Juru Kampanye PROFAUNA Indonesia Swasti Prawidya Mukti di Malang, Kamis (8/1) mengatakan maraknya perdagangan satwa liar dan langka secara online tersebut, menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa liar di alam bebas karena sebagian besar yang diperdagangkan adalah hasil tangkapan dari alam, seperti elang jawa, kakatua raja, nuri merah kepala hitam, siamang, lutung jawa, surili, kukang, dan nuri bayan.
Menurut dia perdagangan satwa liar secara online tersebut juga mulai menyebar ke berbagai kalangan, termasuk generasi muda. Selama kurun waktu 2014, ada 3.640 iklan di media sosial yang menawarkan satwa liar berbagai jenis dan jual beli ini bukan hanya untuk konsumsi domestik, tetapi diselundupkan ke luar negeri.
Tercatat ada beberapa negara yang menjadi sasaran penyelundupan satwa liar dan dilindungi asal Indonesia, antara lain Hong Kong, Kuwait, Tiongkok, Taiwan dan Prancis. “Kejahatan satwa liar ini sudah lintas negara, pemerintah harus lebih tegas menanganinya karena perdagangan satwa liar yang dilindungi itu jelas melanggar hukum dan bisa diancam hukuman penjara 5 tahun,” kata dia.
Lebih lanjut Swasti menuturkan, selama tahun 2014 sedikitnya ada 78 kasus penegakan hukum terkait kejahatan satwa liar, namun itu hanya kasus yang terungkap ke permukaan, seperti adanya pemberitaan di media massa atau berdasarkan temuan tim PROFAUNA.
Selain itu, PROFAUNA juga menerima 192 pengaduan dari masyarakat dan kebanyakan kasus yang diadukan adalah perdagangan satwa liar secara online atau perburuan satwa liar yang diunggah di media sosial.
Beberapa kasus penegakan hukum terkait kejahatan satwa liar sepanjang 2014, di antaranya adalah seorang warga Tiongkok ditangkap di Bandara Soekarno Hatta Jakarta karena akan menyelundupkan 28 paruh burung enggang gading dan harga paruh enggang ini Rp 2 juta per 100 gram, sebanyak 44 ekor satwa ditemukan jajaran Polsek Bitung Timur di atas kapal yang baru tiba dari Papua, 2 kakatua jambul kuning dan 3 nuri kepala hitam disita dari Pasar Burung Karimata Semarang.
Selain itu terjadi penyitaan terhadap kulit dan kepala harimau sumatera di Serang, Jawa barat, 53 ekor burung nuri kepala hitam, 4 ekor burung kakatua putih jambul kuning, 3 ekor kasuari, serta sejumlah tanduk rusa disita petugas dari sebuah kapal di Bitung, dan petugas berhasil menyita 10 ekor nuri dari dua WNA asal Taiwan, yakni Huang Min Chum dan Lee Tsung Lin di Bandara Juanda.
“Pemerintah harus lebih ketat dalam melakukan pengawasan dan menegakkan hukum terkait pelanggaran terhadap keberadaan satwa liar yang semakin hari semakin terancam keberadaannya ini,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu