Jakarta, aktual.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang Rancangan Undang-undang Pengasuhan Anak harus segera disahkan, untuk mencegah berulang kasus-kasus kekerasan terhadap anak, termasuk penganiayaan dilakukan ayah kandung terhadap anak di Parung, Bogor, Jawa Barat.
“Sistem melindungi anak kita harus dilihat ulang. RUU Pengasuhan Anak darurat disahkan, karena ada prasyarat respons yang sama dalam pengasuhan anak,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dihubungi di Jakarta, Senin (12/2).
Menurut dia, selama ini penanganan terhadap kasus dengan korban anak sering terlambat dari aspek pencegahan.
“Padahal yang terpenting dalam permasalahan anak, anak tidak ditempatkan sebagai subjek hukum. Anak adalah objek dari suatu peristiwa,” kata dia.
Dia mengatakan korban anak dalam kasus ini semestinya telah dilindungi sejak awal.
“Anak-anak yang berada dalam keluarga seperti ini, harusnya terdeteksi sejak awal. Karena anak-anak tersebut masuk kategori perlindungan khusus anak,” katanya.
Hal ini mengacu pada sistem perlindungan anak yang menggunakan System Building Approach (SBA), yang menyebut negara lebih mempunyai kewajiban primer dengan menyiapkan sistem terdekat yang bisa mencegah anak menjadi korban kekerasan.
Jasra Putra mengemukakan pentingnya asesmen dan pemantauan pengasuhan anak setelah anak mengalami orang tua yang bercerai, KDRT, konflik orang dewasa, permasalahan di sekolah, serta permasalahan di lingkungan.
“Karena kalau tidak dibaca dan diintervensi sejak dini, hanya akan melahirkan tumpukan masalah yang bertingkat yang dihadapi anak,” kata dia.
Seorang anak perempuan berumur tujuh tahun dipaksa mengamen dan dianiaya ayah kandungnya di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasus ini terungkap setelah video yang memperlihatkan foto lebam di punggung korban beredar di media sosial.
Korban diduga disuruh mengamen untuk memenuhi kebutuhan keluarga lantaran ayah dan ibu tiri korban menganggur.
Sang ayah kemudian ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka setelah warga melaporkan kasus ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain