Ia khawatir jika tidak dilakukan upaya antisipasi, pencegahan, kasus ini meningkat. “Karena itu, kami akan melakukan upaya antisipasi melalui bantuan hukum, konsultasi hingga sosialisasi payung hukum perlindungan anak,” ujarnya.
Ia mengemukakan kasus kekerasan terhadap anak seperti penelantaran, fisik, psikis, seksual, dan penjualan orang. “Ada pula kasus perebutan hak asuh anak, dan kasus pencurian yang dilakukan anak-anak,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Kepri, Faisal, mengatakan peran orang tua sangat besar dalam merawat dan menjaga anak-anaknya agar tidak menjadi korban kekerasan terhadap anak. Orang tua harus mampu mengawasi anak-anaknya baik di rumah maupun di lingkungan bermain.
Selain itu, kata dia pihak sekolah juga harus dapat menjaga para pelajar, tidak hanya sekadar mendidik.
“Permasalahan kejahatan yang melibatkan anak-anak, dan kekerasan terhadap anak menjadi atensi kami. Sejak tahun 2017, kami melihat ada kecenderungan meningkat sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi,” katanya.
Ant
Artikel ini ditulis oleh:
Antara