Karawang, Aktual.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga mendominasi terhadap perempuan dan anak. Penanganan kasus tersebut saat ini tengah ditangani Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana setempat Banuara Nadeak mengatakan, sepanjang tahun ini menangani 45 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kekerasan dalam rumah tangga mendominasi 45 kasus yang kami tangani itu,” katanya di Karawang, Selasa (20/12).
Dia mengatakan, dari 45 kasus tersebut, sebanyak 32 kasus di antaranya kekerasan dalam rumah tangga, delapan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan lima kasus trafficking atau perdagangan manusia.
Menurut dia, ilihat dari rincian 45 kasus yang ditangani selama tahun ini, maka kasus yang mendominasi ialah kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Secara umum, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu diakuinya masih sedikit dibandingkan dengan jumlah peristiwa kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Kondisi itu terjadi akibat masih banyaknya masyarakat Karawang yang masih enggan melapor jika mengalami kekerasan atau saat melihat ada peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Banuara menilai, masyarakat enggan melaporkan kasus tersebut, karena pihak keluarga yang takut melapor, khawatir mengeluarkan banyak biaya, masyarakat yang kurang mengerti proses hukum dan lain-lain.
“Kami mengakui itu, jadi memang membutuhkan sosialisasi dan pemahaman ke masyarakat secara utuh seputar kasus kekerasan perempuan dan anak, agar masyarakat mau melaporkan kasus tersebut.”
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Karawang sebenarnya memiliki 10 relawan dan dua orang konsultan yang siap menangani laporan kekerasan perempuan dan anak.
Selain itu, ada pula Satgas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Anak yang disebar di setiap kecamatan sekitar Karawang.
“Satgas P2TPA2A itu bertugas mendampingi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga kasusnya ditangani aparat kepolisian.”
Atas hal tersebut, dia mengimbau agar masyarakat segera melapor jika melihat atau menjadi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebab pihaknya hanya bisa menangani kasus kekerasan perempuan dan anak jika ada laporan mengenai hal itu.
“Ini delik aduan, jadi kami hanya bisa menanganinya jika kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu dilaporkan.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu