Anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2).Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut diperiksa sebagai tersangka penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga. ANTARA FOTO/Teresia May/ama/16

Jakarta, Aktual.com — Anggota DPR Ivan Haz dibawa ke Gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro, setelah penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan.

Penahanan terhadap Ivan Haz dilakukan sejak hari ini hingga 20 hari kedepan. Penahanan dikarenakan sudah cukup bukti kuat dan dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti.

“Kami khawatir kami lakukan penahanan atas tindak pidana terhadap Toipah,” Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/2).

Ivan kemudian langsung dibawa ke Gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro untuk dites urine untuk mengetahui apakah Ivan mengkonsumsi narkoba atau tidak.

Ivan diketahui terjerat kasus kekerasan terhadap pembantu rumah tangganya, Toipah. Kasus ini terjadi sejak Juni hingga September 2015 lalu.

Artikel ini ditulis oleh: