Cirebon, Aktual.com —Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Cirebon, Jawa Barat, cukup tinggi dimana pada bulan Januari sampai Mei 2016, sudah ada 30 kasus.
“Kekerasan seksual yang terjadi pada anak dibawah umur 18 tahun, sudah ada 30 kasus yang masuk di lembaga kami dan ini tergolong angka yang tinggi,” kata Pendamping korban di Women Crisis Center Mawar Balqis, Lutfiyah Handayani, Rabu (11/5).
Menurutnya angka tersebut tergolong tinggi, karena itu kasus yang dilaporkan dan untuk kasus tidak dilaporkan masih banyak lagi.
Ia menuturkan para pelaku yang melakukan tindak kejahatan tersebut cukup beragam, mulai dari rekan, keluarga, hingga guru.
Kondisi ini menunjukkan bahwa Cirebon sudah masuk dalam level darurat kekerasan seksual anak.
Pada tahun 2015 Wcc Mawar balqis mencatat ada sekitar 112 kasus yangterjadi di Cirebon dan parahnya pada tahun 2015, korban didominasi oleh anak setingkat Sekolah Dasar (SD) dan taman Kanak-kanak (TK).
“Pada tahun 2015 korbanya kebanyakan anak SD, bahkan ada yang umurnya 4 tahun” tuturnya Ia menambahkan sebagai salah satu pendamping, dirinya cukup kesulitan untuk mengawal kasus kekerasan seksual anak dalam ranah hukum.
Menurutnya, belum ada aturan jelas mengenai kekerasan seksual terhadap anak yang mempersulit langkahnya untuk membawa kasus itu ke ranah hukum.
Sedangkan untuk pemerkosaan, aturan hukum tersebut diterapkan untuk orang dewasa.
“Untuk sekarang ini UU tentang anti kekerasan seksual, memang sangat urgent untuk segera disahkan,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid