“Bila korban tidak bisa mengakses lembaga hukum formal maka hak atas keadilan tidak terpenuhi,” jelasnya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga lanjutnya memiskinkan perempuan karena korban tidak memiliki mata pencaharian, beban ganda disebabkan semua urusan rumah tangga dan pola asuh anak menjadi tanggung jawab istri.

“Kondisi ini berdampak pada pemiskinan perempuan karena kehilangan sumber penghasilan, tidak memiliki jaminan perlindungan sosial dan masih depresi dengan masalah kekerasan yang dihadapinya,” kata Baihajar.

Diakuinya, kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang merendahkan martabat kemanusiaan seseorang. Kekerasan seksual tidak hanya merusak tubuh korban secara fisik, tetapi keseluruhan tubuh termasuk organ reproduksi mengalami kerusakan.

“Pemulihan korban dan layanan kesehatan reproduksi dan visum menjadi tanggung jawab pemerintah bagi korban agar bisa mendapat penanganan secara berkala, hingga kondisi mereka pulih dan lebih baik,” tandasnya.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby