Yogyakarta, Aktual.com – Kasus kematian Siyono di tangan Densus 88 dengan dugaan penganiayaan, dinilai telah melanggar kesepakatan Indonesia bersama dunia internasional dalam Konvensi Anti Penyiksaan. Pendapat itu disampaikan Guru Besar Pidana UII Yogyakarta, Prof Mudzakkir kepada Aktual.com, Selasa (12/4).
Dituturkan dia, Indonesia sudah meratifikasi Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) di tahun 1998. Melalui UU No 5 tahun 1998 tentang Penentangan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
Pasal 1 Konvensi ini mengatur unsur perihal, penyiksaan oleh atau dengan persetujuan atau sepengetahuan pejabat-pejabat negara yang berwenang, serta dilakukan untuk suatu tujuan tertentu seperti mendapatkan informasi, penghukuman atau intimidasi.
“Tindakan kekerasan seperti ini harusnya membuat kita malu karena kita salah satu negara yang menandatangani Konvenan Anti Penyiksaan, transparansi kasus ini penting sekali karena akan menjadi perhatian publik internasional,” ujar dia.
Komite ini akan memeriksa laporan secara berkala pelaksanaan CAT di negara-negara anggota untuk mengetahui indikasi terjadinya praktik penyiksaan dan penganiayaan secara sistematis. Untuk itu, Mudzakkir berharap polisi menyerahkan pihak/oknum yang diduga melakukan penganiayaan secara sukarela untuk diproses secara hukum.
“Supaya rakyat tahu apakah dia bertindak sendiri atau bersama yang lain, atau mungkin ada perintah atasannya? Jangan sekali-sekali institusi kepolisian melindungi anggotanya yang melakukan pelanggaran, bersihkan organisasi,” tegas dia.
Pada tahun 2014, menurut Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), oknum kepolisian menjadi pelaku terbanyak yang melakukan penyiksaan dalam proses penyidikan. Dari 36 kasus terkait penyiksaan, 33 kasus di antaranya diduga melibatkan anggota kepolisian baik di tingkat sektor, resort maupun Densus. “Kalau ini dibiarkan saja ya penegakkan hukum di masa depan jadi rusak,” ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nelson Nafis