Denpasar, Aktual.com – JGKS alias Mang Jangol, Wakil Ketua DPRD Bali ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu berkaitan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan kepemilikan senjata api ilegal serta senjata tajam. Seperti diketahui, pada Sabtu lalu Satuan Narkoba Polresta Denpasar menggerebek kediaman pribadi politisi Partai Gerindra itu.
Dari rumah pentolan ormas besar di Bali itu, polisi mendapati sejumlah barang bukti di antaranya 31 paket sabu siap edar dan tiga pucuk airsoft gun serta satu pucuk senjata api merk Bareta.
Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Hadi Purnomo menjelaskan, saat digerebek Mang Jangol melarikan diri dari rumahnya. Ia kabur setelah tahu polisi menggerebek rumahnya.. Menurut Hadi, kamar pribadi Mang Jangol berada di lantai dua. Kamar itu terpisah dari ruang utama di mana penggerebekan dilakukan.
Dari kamar pribadinya itu Mang Jangol bisa memantau keadaan sekitar lantaran terhubung dengan kamera pengawas (CCTV). “Waktu kita gerebek yang bersangkutan tidak ada di lokasi. Dari kamar pribadinya ada tali yang menjuntai ke bawah dan jendela terbuka. Kemungkinan dia kabur setelah tahu kita gerebek,” kata Kapolresta saat memberi keterangan resmi, Senin (6/11).
Kapolresta melanjutkan, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan kemarin, Mang Jangol ditetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa alasan menetapkan Mang Jangol sebagai tersangka. Pertama, tersangka menguasai senjata api tanpa memiliki izin. “Dari hasil penggeledahan ditemukan barang berbahaya. Ada 1 senjata api. Tidak pandang bulu, memiliki senjata api tanpa izin sesuai UU Nomor 12 Tahun 1951, siapapun akan kita tahan,” tegas Hadi.
Artikel ini ditulis oleh:
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.