Kedua, masih berdasar undang-undang yang sama, polisi menemukan senjata api di kamar pribadi Mang Jangol. “Sajam ini‎ bukan untuk memasak, tapi untuk melukai,” tuturnya. Alasan ketiga yakni barang bukti sabu yang ditemukan khusus di kamar Mang Jangol seberat 7,16 gram.

Keempat, dari 34 saksi yang digelandang, semuanya menyatakan narkotika sabu yang mereka dapatkan berasal dari Mang Jangol.‎ “Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan kita jerat dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika. Juga kita jerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kapolresta.
Selain Mang Jangol, Polresta Denpasar juga menetapkan 8 orang lain sebagai tersangka, termasuk istri Mang Jangol Dewi Ratna dan kakaknya, Wayan Suandana alias Wayan Kembar.
Bobby Andalan

Artikel ini ditulis oleh: