Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022). ANTARA FOTO/Oman/Lmo/rwa

Jakarta, Aktual.com – Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan bahwa hari ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM bakal menggali keterangan Terbit Rencana Perangin Angin terkait temuan kerangkeng manusia di kediamannya. Kemudian, Komnas HAM bakal mengklarifikasi hasil temuan serta bukti-bukti terkait kerangkeng manusia tersebut ke Terbit Rencana Perangin Angin.

“Siang ini, pihak Komnas HAM akan meminta keterangan dan informasi terhadap Bupati Langkat Sumut. Bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan Senin (7/2).

Terbit Rencana Perangin Angin merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022) lalu.

Sedangkan temuan kerangkeng manusia dirumahnya merupakan hasil temuan Migran CARE yang menduga adanya perbudakan modern yang dilakukan Terbit Rencana Perangin Angin.

Kerangkeng manusia ini disebut digunakan untuk tempat rehabilitasi narkoba dan ‘memenjarakan’ pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin-Angin.

Mereka yang dikurung dilaporkan mengalami perbudakan karena tidak mendapat gaji saat bekerja, serta mendapat perlakuan kurang manusiawi hingga ada penganiyaan.

Menurut LPSK, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, kerangkeng manusia yang ditemukan tidak layak disebut sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba.

“Jadi, soal penggunaan diksi rehabilitasi itu menurut kami kurang tepat karena memang dari soal bangunan yang berbentuk penjara, kemudian dari soal pembinaannya tidak ada,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam dialog ‘Mafia Kuat di Kerangkeng Langkat?’, Minggu, 5 Februari 2022.

Artikel ini ditulis oleh:

Dede Eka Nurdiansyah