Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Irvanto Hendra Pambudi yang juga keponakan Setya Novanto tersebut dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan penganggaran di Bakamla RI dengan tersangka Fayakhun Andriadi.
“Tadi Irvanto kami periksa sebagai saksi untuk perkara lain jadi bukan untuk perkara KTP-e. Irvanto kami periksa sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan penganggaran di Bakamla,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Irvanto sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e).
“Saya belum dapat informasi lebih rinci materi pemeriksaannya apa tetapi keterangannya dibutuhkan untuk mengklarifikasi beberapa fakta persidangan yang sebelumnya sempat muncul baik di kasus KTP-elektronik ataupun di kasus Bakamla tersebut,” kata Febri.
Sebelumnya dalam persidangan, Managing Director PT Rohde and Schwarz Erwin Arif mengakui bahwa proyek “satellite monitoring” dan “drone” di Bakamla melibatkan Setya Novanto.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara