“Kalau SN ini maksudnya siapa?” tanya jaksa penuntut umum KPK Kiki Ahmad Yani dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/1) lalu.
“Kalau SN saya sebenarnya tidak kenal, dugaan saya Setya Novanto karena menyangkut Partai Golkar,” jawab Erwin.
Erwin bersaksi untuk mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) Nofel Hasan yang telah divonis empat tahun penjara karena terbukti menerima suap 104.500 dolar Singapura (sekitar Rp1,045 miliar).
KPK telah menetapkan Fayakhun yang merupakan anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar itu sebagai tersangka pada 14 Februari 2018.
Fayakhun selaku anggota DPR periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa dia atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKAKL dalam APBN Tahun 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara