Jakarta, Aktual.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa terhadap sembilan orang sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Saksi yang diperiksa yaitu: 1. HRD selaku Presiden Direktur PT FWD Asset Management; 2. RP selaku Direktur Bahana TCW Investment Management; 3. AN selaku Direktur Pengembangan Investasi BPJS TK; 4. BS selaku Asdep Settlement Custody pada Deputi Direktur Bidang Keuangan; 5. FEH selaku Direktur COO PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk; 6. S selaku Direktur Pengelola Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK; 7. US selaku Direktur PT Danareksa Investment Management; 8. IR selaku Kepala Urusan Pasar Saham pada BPJS TK tahun 2016; 9. AS selaku Direktur Utama BPJS TK,” ungkap Leo dalam Keterangan tertulis, Selasa (26/1).
Dikatakan, ke-9 saksi tersebut diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan bukti bukti
“Pemeriksaan saksi bertujuan mengetahui serta mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
“Saksi-saksi diperiksa antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” jelasnya. (RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i