Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Jasa Indonesia Solihah, dan Kepala Sub Divisi Akuntansi Umum Divisi Akuntansi dan Anggaran PT Jasindo Tri Yulprianto.
Keduanya akan diperiksa atas tersangka Budi Tjahjono yang merupakan mantan Dirut PT Jasindo, terkait kasus dugaan korupsi pembayaran agen dalam lelang penutupan asuransi minyak dan gas pada tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTJ,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Selasa (16/5).
Diketahui dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu orang tersangka yakni mantan Dirut PT Jasindo Budi Tjahjono. Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat negara untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi.
Dia diduga telah merugikan negara hingga Rp15 Miliar dari pembayaran kegiatan fiktif dua agen yang ditunjuknya tersebut.
Atas hal ini, Budi Tjahjono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Agustina Permatasari]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu