Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Jafar Hafsah kembali dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Pemanggilan Jafar hari ini merupakan yang kedua. Sebab, pada pemanggilan sebelumnya, Kamis (1/12), yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir.
“Jafar Hafsah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (5/12).
Selain Jafar, penyidik KPK juga memanggil Santi Donamiarsi, staf Sekretariat Komisi II DPR RI. Ia juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sugiharto.
Bukan tanpa alasan penyidik KPK memanggil dua saksi di atas. Terlebih untuk Jafar. Dia jadi salah satu nama yang disebut oleh mantan Bendahara Umum Demokrat, M Nazaruddin, ikut kecipratan uang hasil korupsi proyek e-KTP.
Celotehan Nazar ini juga telah dikonfirmasi ke pihak KPK. Namun sayang, Yuyuk yang ditanya ihwal hal tersebut belum bisa membenarkan. Yang jelas, kedua saksi yang dipanggil hari ini diduga mengetahui dugaan korupsi proyek e-KTP.
“Seorang saksi diperiksa karena diduga mengetahui, mendengar, melihat dan merasakan tindak pidana yang terjadi,” ucap Yuyuk.
Seperti diketahui, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komtmen (PPK) proyek e-KTP ditersangkakan atas tuduhan penggelembungan harga pengadaan proyek tersebut. Selain dia, penyidik juga telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Irman sebagai tersangka kasus e-KTP ini.
Ada taksiran, karena dugaan korupsi dua pejabat di Kemendagri ini, timbul kerugian keuangan negara yang cukup besar, yakni Rp 2,3 triliun. (M Zhacky Kusumo))
Artikel ini ditulis oleh: