Ilustrasi - Gedung KPK
Ilustrasi - Gedung KPK

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkapkan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

“Sudah pernah dipanggil kok. Ridwan Kamil pernah dipanggil,” kata Johanis Tanak saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (10/7).

Meski demikian, Tanak belum merinci waktu pasti pemanggilan tersebut serta apakah Ridwan Kamil telah memenuhi panggilan lembaga antirasuah. “Mungkin belum datang ya,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang, termasuk satu unit sepeda motor.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB Widi Hartoto.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Ikin Asikin Dulmanan selaku pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik sebagai pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma dari Cipta Karya Sukses Bersama.

KPK memperkirakan total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp222 miliar.