Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK. Aktual.com/Sandi

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina selama tahun 2011-2014.

“Benar, pihak terkait dengan perkara ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan akan segera dilakukan,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa. Namun, Ali belum memberikan detail lebih lanjut mengenai materi yang akan dibahas dalam pemeriksaan tersebut.

Dalam kasus yang sama, penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014, Dahlan Iskan. Dahlan, bagaimanapun, mengaku minim pengetahuan mengenai dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina selama periode tersebut. “Tidak (tahu). Saya bukan komisaris maupun direksi. Hal tersebut sangat teknis dalam perusahaan,” tutur Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).

Pada Juni 2022, Ketua KPK, Firli Bahuri, mengumumkan bahwa KPK tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina selama tahun 2011-2014. Beberapa individu sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini KPK belum mengumumkan atau menahan mereka.

Dalam keterangan terkait proses penyidikan, Firli menyatakan bahwa KPK mengumpulkan keterangan serta alat bukti guna mengungkap suatu tindak pidana. “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik yang sesuai dengan undang-undang, yang mencakup pengumpulan keterangan dan bukti. Dengan bukti tersebut kami dapat menentukan tersangka,” jelas Firli.

Di awal tahun 2023, Firli mengingatkan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung. “Kasus LNG masih dalam tahap penyidikan,” tegas Firli saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

(Sandi Setyawan)