Terdakwa kasus dugaan korupsi dana tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Jamaludin Malik memberi keterangan kepada wartawan usai sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/3). Jamaludin dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp5,41 miliar subsider 3 tahun kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara