Jakarta, Aktual.com – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melimpahkan kasus perkara atas nama terdakwa Rachmat Yasin, mantan Bupati Bogor, Jawa Barat (Jabar) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jabar.

“Hari ini Senin (14/12) Irman Yuliandri selaku Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)  KPK melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Rachmat Yasin (mantan Bupati Bogor) ke Pengadilan Negeri/Tipikor Bandung,” kata Ali Fikri, Senin (14/12).

“Selanjutnya penahanan yang bersangkutan (Rachmat Yasin) beralih dan menjadi kewenangan PN/Tipikor Bandung,” jelasnya.

Menurut Ali, Tim JPU KPK masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Terdakwa Rachmat Yasin didakwa dengan dakwaan Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP. Terdakwa juga didakwa dengan dakwaan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i