Makassar, Aktual.com – Kejaksaan Negeri Makassar telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Gedung Olahraga dan Stadion Barombong, Makassar, Sulawesi Selatan.
“Untuk berkas perkara kasus Stadion Barombong itu sudah saya tandatangani pelimpahannya, tinggal tunggu jadwal sidangnya saja dari pengadilan,” ujar Kepala Kejari Makassar Deddy Suwardy Surachman di Makassar, Minggu (17/1).
Tiga tersangka masing-masing mantan Camat Tamalate yang kini menjabat staf ahli Bidang Pengembangan Tata Ruang dan Lingkungan Makassar, Ferdy Amin.
Kemudian, berkas tersangka mantan Lurah Barombong, Andi Ilham. Serta berkas tersangka mantan Sekretaris Camat Barombong, Firnanda Sabara.
Meski berkas tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar oleh Jaksa Penuntut Umum, namun ketiganya belum dijebloskan ke sel tahanan karena berstatus tahanan kota dan mendapat jaminan dari Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
“Ketiga tersangka itu tetap sebagai tahanan kami dan dia berstatus tahanan kota. Jadi kalau ada yang mengatakan tidak ditahan, itu keliru, hanya status penahanannya yang beda,” katanya.
Diketahui, proses pembebasan lahan tersebut diduga direkayasa atas alas hak kepemilikan lahan milik warga setempat sehingga pembayaran ganti rugi lahan dinilai tidak sesuai peruntukan. Berdasarkan perhitungan penyidik Kejari Makassar negara dirugikan sebesar Rp1,8 miliar.
Awalnya tim penyidik dari kejaksaan menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi atas dugaan penggelembungan anggaran pembebasan lahan dan tidak tepat sasaran.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara