Jakarta, Aktual.com – Ketua Partai Gelora Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata mengatakan tertangkapnya mantan wali kota Bekasi Rahmat Effendy dalam kasus korupsi suap sebagai kejadian yang memprihatinkan dan mencederai amanah masyarakat.
“Kejadian yang memprihatinkan dan ini kedua kalinya Kepala Daerah yang dipilih langsung oleh rakyat di kota Bekasi (Walikota) terjerat kasus korupsi,” ujar Ariyanto dalam dialog Aktual di Jakarta Selasa, (7/6).
Menurut Ariyanto, fenomena ini disebabkan adanya ketimpangan regulasi dalam Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Menurutnya UU tersebut perlu di terjemahkan atau diperbaiki. “UU ini terlalu memanjakan dan memperkuat fungsi eksekutif. Meskipun didalamnya ada unsur Legislatif dan Yudikatif, namun fungsi Legislatif sebagai penyeimbang dan kontrol kebijakan tidak bertaring di wilayah daerah tingkat dua”.
Ariyanto melihat peran Legislatif seperti pasrah karena nasibnya juga tergantung pada eksekutif. “Sebagai contoh, legislatif mau mengajukan anggaran untuk operasional lembaga DPRD itu harus ada persetujuan eksekutif dan melalui lobi-lobi dengan Kepala Daerahnya”.
Untuk diketahui, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi telah menerima suap sebesar Rp 10 miliar terkait dengan dugaan persekongkolan dalam pengadaan lahan.
“Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 10,45 miliar,” kata Amir di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/5/2022)
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah