Jakarta, Aktual.com – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK dijadwalkan memeriksa lima orang saksi untuk tersangka Yuly Ariandi Siregar (YAS) mantan pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Menurut Ali, pemeriksaan saksi-saksi itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
“KPK hari ini dijadwalkan memeriksa 5 orang saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar/mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya),” kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (26/10).
Ali menjelaskan, kelima saksi yang akan diperiksa adalah Ebo Sancoyo Kepala Seksi Logistik CCTW1 Waskita Karya, Haris Gunawan Direktur Keuangan (Dirkeu) Waskita Karya, Ahmad Tito Karim mantan Direktur Utama (Dirut) Bali Tol Jasa Marga, Michael Tiwang PNS/ASN Kementerian PUPR/Cipta Karya, dan Riswan Effendi PNS/ASN Dinas PU Pemprov DKi Jakarta 2009 hingga 2020.
Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, masing-masing mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani (DSA), mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS)
Kemudian tersangka mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU). Selanjutnya tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Masing-masing tersangka tersebut diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yaitu Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif sejumlah proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.
Sejak 2009 hingga 2015, sedikitnya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Sementara itu perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.
Berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian anggaran keuangan negara dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut diperkirakan mencapai Rp202 miliar.
Kelima (5) tersangka tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i